Bisakah Hasil Pemungutan Suara Ulang Digugat? Begini Penjelasannya

Mengetahui apakah pemungutan suara ulang apakah bisa digugat?.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan mekanisme penting dalam proses pemilihan umum (pemilu) untuk menjaga integritas dan memastikan hasil yang adil. PSU dilakukan jika ditemukan pelanggaran atau kondisi tertentu yang menyebabkan hasil pemungutan suara sebelumnya tidak sah atau tidak dapat digunakan. Namun, apakah hasil PSU bisa digugat jika masih ada kejanggalan? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Pemungutan Suara Ulang?
Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Dasar hukum PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Pasal 372 ayat (1), PSU dapat dilakukan apabila terdapat keadaan luar biasa seperti bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak bisa dilaksanakan.
Sementara itu, Pasal 372 ayat (2) menyatakan PSU wajib dilakukan jika terjadi pelanggaran prosedur, antara lain:
Pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih menandai surat suara.