Kabar Hasto Segera Diadili, Pengacara Protes Keras ke KPK

Kamis 06 Mar 2025 - 07:22 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, dengan tersangka Hasto Kristiyanto, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kabar ini mendapat respons keras dari tim kuasa hukum Hasto yang menuding KPK bertindak sewenang-wenang.

Maqdir Ismail, pengacara Hasto, menyatakan KPK seharusnya menghentikan sementara proses penyidikan hingga proses praperadilan kliennya selesai. Ia mengungkapkan kekhawatiran ini saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu 5 Maret 2025 kemarin.

Menurut Maqdir, dirinya mendapat informasi bahwa berkas perkara Hasto akan dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum besok. Ini menunjukkan KPK telah siap membawa perkara ini ke pengadilan.

Menurut Maqdir, KPK seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan seluruh aktivitas penyidikan dan penuntutan mestinya dihentikan hingga ada putusan praperadilan.

Dikatakannya, seharusnya semua kegiatan penyidikan dan penuntutan dihentikan sementara sampai praperadilan diputus. Bukan dengan cara seperti yang di lakukan KPK saat ini..

Pengacara Hasto Datangi KPK

Sebagai bentuk protes, tim kuasa hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mendatangi gedung KPK di hari yang sama. Ronny menyatakan keberatannya terhadap langkah KPK yang tetap melanjutkan proses hukum di tengah upaya praperadilan yang sedang berlangsung.

Ronny mengaku pihaknya sudah mengajukan surat protes keras terhadap tindakan KPK yang dianggap sewenang-wenang.

Ronny juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menyerahkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan kepada KPK. Ia menambahkan bahwa KPK telah memberi pemberitahuan melalui pesan singkat mengenai rencana pelimpahan berkas perkara ke JPU pada Kamis (6/3/2025).

Bahkan, pihaknya telah menerima pesan dari bagian informasi KPK bahwa besok akan dilakukan tahap II untuk kliennya yakni Hasto Kristiyanto.

Duduk Perkara Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua tuduhan utama: suap dan perintangan penyidikan. Ia diduga berperan dalam upaya penyuapan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Kasus ini bermula dari upaya Hasto untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Padahal, posisi tersebut seharusnya diisi oleh Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum Nazarudin Kiemas.

Hasto diduga meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Sebagai imbalan, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, diduga menerima uang suap untuk meloloskan Harun.

Selain tuduhan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Kategori :