Radarlambar.bacakoran.co -Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pemengaruh otomotif, Fitra Eri Purwotomo (FEP).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, FEP diperiksa terkait perannya sebagai influencer otomotif yang memberikan informasi seputar bahan bakar minyak (BBM). Selain Fitra, penyidik Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lainnya, yang melibatkan pejabat teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan sembilan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta pejabat tinggi lainnya di perusahaan BUMN tersebut.
Fitra Eri sendiri menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik lebih bersifat teknis terkait pengaruh BBM terhadap kendaraan bermotor, dan tidak ada yang membahas secara langsung tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di PT Pertamina dan perusahaan terkait, yang diduga terlibat dalam pengaturan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.
Pemeriksaan terhadap Fitra dan saksi lainnya diharapkan dapat membantu Kejagung dalam mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang terjadi dalam sektor energi nasional.
Kategori :