KPK Sita Tabungan dan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp2,1 Triliun

Gedung KPK RI.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tabungan, dokumen pengadaan, catatan keuangan, dan bukti elektronik dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun, dan berlangsung dalam periode 2020 hingga 2024.
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di dua lokasi utama, yakni Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan satu lokasi lain di Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juni 2025. Dokumen yang diperoleh akan digunakan untuk menelusuri aliran dana serta memetakan keterlibatan para pihak dalam pengadaan mesin EDC tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, KPK juga menemukan sejumlah catatan keuangan yang akan ditelusuri lebih lanjut guna mengidentifikasi kemungkinan adanya penyimpangan atau keuntungan tidak sah dalam proyek berskala nasional ini.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah menetapkan kebijakan pencegahan terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan mulai berlaku pada 27 Juni 2025 dan bertujuan untuk menjaga efektivitas proses hukum yang tengah berjalan. Identitas ke-13 orang tersebut belum diumumkan ke publik.
Salah satu pihak yang telah diperiksa dalam perkara ini adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, yang dimintai keterangan terkait proses pengadaan serta pengambilan keputusan di internal perusahaan.
Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan bersamaan dengan langkah penggeledahan. KPK menyatakan bahwa seluruh informasi dan bukti yang terkumpul masih akan terus didalami guna mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek EDC BRI tersebut. (*)