Radarlambar.bacakoran.co - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perkara narkotika dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis sabu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto menyatakan para terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan perbuatan mufakat jahat untuk menyelundupkan narkoba.
Terdakwa Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko masing-masing divonis selama 20 tahun penjara, dengan denda sebesar 2 miliar rupiah atau subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Syafa Zahira dan Riko Darma Putra divonis 17 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni 2 miliar rupiah atau subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut hukuman mati bagi terdakwa Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko, sedangkan terdakwa Sujiman dituntut 20 tahun penjara.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi vonis tersebut, jaksa menyatakan akan mengajukan banding.
Perkara ini bermula pada bulan Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan terdakwa Suwendo bersama Riski yang saat itu mengendarai kendaraan bermobil Terios dengan plat BK 1990 AD. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.
Berdasarkan bukti tersebut, terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dengan kendaraan lain yang sedang berada di lintas tol Mesuji. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Toyota Avanza dengan plat BK 1080 LAM yang dikendarai oleh terdakwa Ardiansyah dan Syafa saat tiba di pintu tol Bakauheni.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua terdakwa lainnya, yakni Riko dan Sujiman di daerah Jambi. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 30 bungkus paket besar narkotika jenis sabu.
Dengan putusan ini, para terdakwa menghadapi hukuman yang cukup lama meskipun tuntutan sebelumnya adalah hukuman mati. Keputusan majelis hakim ini menjadi perhatian publik, dan jaksa berencana mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan. (*/nopri)