BANDAR NEGERI SUOH — Tim gabungan yang terdiri dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, TNI, dan Polri, melaksanakan sosialisasi penting mengenai penertiban Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, yang terletak di wilayah kawasan TNBBS.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 6 Maret 2025, dengan tujuan untuk menyampaikan peraturan dan kebijakan terkait penertiban aktivitas yang tidak sesuai di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Resort Suoh, Sulki S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam di kawasan hutan konservasi yang sangat penting.
Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 05 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, khususnya Pasal 4 Ayat 1 Huruf C, setiap kegiatan perkebunan yang dilakukan di dalam kawasan hutan konservasi tanpa izin usaha yang sah akan dikenakan sanksi tegas. Hal tersebut meliputi denda administratif, sanksi pidana, serta tindakan penguasaan kembali terhadap lahan yang dikelola tanpa izin yang sesuai.
Selain itu, Sulki juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian fauna yang ada di dalam kawasan TNBBS. Ditegaskan bahwa tindakan perburuan, penangkapan, pelukaan, pembunuhan, atau perdagangan satwa yang dilindungi, termasuk satwa liar seperti Harimau Sumatera, Gajah Liar, dan spesies lainnya, dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 Pasal 40A Ayat 1 Huruf D, pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Lebih lanjut, Sulki juga mengingatkan mengenai ancaman hukum yang diberikan terhadap pembukaan lahan atau penggunaan kawasan hutan secara ilegal, yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 36 angka 17. Menurut peraturan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 7,5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Bandar Negeri Suoh, IPTU Andi Junaedi, yang turut mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH., SIK., MSI, mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini bukan hanya untuk penegakan hukum semata, melainkan juga untuk menciptakan kenyamanan dan kedamaian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TNBBS.
Menurutnya, banyak kejadian serangan satwa liar, khususnya Harimau Sumatera dan Gajah Liar, yang mengancam keselamatan warga di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan TNBBS demi menghindari pertemuan berbahaya dengan satwa liar.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan peraturan yang ada agar masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan satwa yang dilindungi. Dengan demikian, kita dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi semua pihak, baik masyarakat maupun ekosistem di kawasan ini,” ujarnya.
Masyarakat di sekitar kawasan TNBBS diharapkan dapat menerima dengan baik informasi ini dan memahami bahwa penertiban kawasan hutan serta perlindungan satwa liar adalah demi kepentingan bersama. Dengan adanya pemahaman yang mendalam, diharapkan ke depan, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam serta menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan semua pihak.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi alam, serta menciptakan lingkungan yang aman dan lestari bagi masyarakat dan satwa liar di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatana. (adi/nopri)