Radarlambar.Bacakoran.co - Sebanyak 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin 10 Maret 2025 kemarin siang. Mereka terdiri dari 23 laki-laki dan delapan perempuan, termasuk dua wanita yang tengah hamil.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa dua PMI ilegal yang dideportasi dalam kondisi hamil masing-masing berusia tujuh bulan dan tiga bulan. Bahkan kata Fanny, terdapat dua wanita yang sedang hamil berasal dari Asahan, Sumatera Utara. Selain itu, beberapa PMI mengalami penyakit kulit, meskipun kondisi mereka secara umum dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan perhatian medis khusus.
Para PMI ilegal yang dideportasi berasal dari berbagai daerah, dengan rincian 14 orang dari Aceh, 10 orang dari Sumatera Utara, empat orang dari Jawa Timur, serta masing-masing satu orang dari Riau, Jambi, dan Jawa Tengah.
Fanny menambahkan, pemulangan ini dilakukan karena para PMI tidak memiliki dokumen resmi dan masuk ke Malaysia secara ilegal. Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor, Malaysia sebelum akhirnya dideportasi.
"Seluruh PMI yang dideportasi ini melanggar prosedur keimigrasian. Setelah menjalani masa hukuman di Malaysia, mereka dipulangkan ke Indonesia," kata Fanny.
Setibanya di Indonesia, seluruh PMI ilegal dibawa ke rumah ramah PMI di kantor P4MI Kota Dumai. Di tempat tersebut, mereka akan menjalani proses pendataan, pelayanan, dan perlindungan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pemerintah mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi prosedur resmi agar terhindar dari masalah hukum dan pelanggaran imigrasi di negara tujuan.(*)