Transfer Data Pribadi RI ke AS, Airlangga: Tidak Ada Tukar-Menukar Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan data yang dipindahkan itu merupakan data dasar atas persetujuan dari masing-masing pengguna. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Polemik transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat kembali mencuat setelah masuk dalam poin kesepakatan dagang antara kedua negara. Dalam penjelasan terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak ada pertukaran data antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara langsung.

Menurut Airlangga, data yang dimaksud adalah data yang diunggah secara sukarela oleh masyarakat ketika menggunakan layanan digital. Data tersebut masuk melalui aktivitas masyarakat di platform seperti email, layanan berita, aplikasi e-commerce, mesin pencari, dan media sosial. Seluruh data tersebut dikirimkan atas persetujuan masing-masing pengguna ketika mereka mendaftar atau mengakses layanan digital.

Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen dagang bernama Agreement on Reciprocal Trade atau ART yang diumumkan oleh pemerintah Amerika Serikat pada 22 Juli 2025. Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen diberikan dengan komitmen Indonesia untuk menyediakan kepastian dalam mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS.

Airlangga menyebut praktik pengumpulan dan pemrosesan data oleh perusahaan teknologi asing sudah berlangsung cukup lama. Misalnya, dalam transaksi keuangan dengan kartu kredit internasional seperti Mastercard dan Visa, data pengguna diproses di luar negeri. Namun, tetap ada sistem keamanan tambahan seperti autentikasi OTP dan enkripsi untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi.

Terkait keamanan data di masa depan, pemerintah Indonesia tengah menyusun protokol perlindungan yang lebih kuat. Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan pesat teknologi komputasi awan dan kecerdasan buatan, yang mengandalkan pemrosesan dan analisis data dalam skala besar. Pemerintah menekankan pentingnya tata kelola data yang aman, andal, dan berbasis hukum nasional.

Kesepakatan yang tengah difinalisasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam memastikan lalu lintas data pribadi antarnegara berjalan dengan mekanisme perlindungan yang ketat dan bertanggung jawab. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan seluruh proses transfer data dilakukan berdasarkan prinsip keamanan, transparansi, dan kepatuhan pada UU Pelindungan Data Pribadi yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan