Sampah Akan Diubah Jadi Listrik, Begini Tarif yang Ditetapkan!

Jumat 14 Mar 2025 - 16:15 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia sedang merancang kebijakan baru untuk mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan. 

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengolahan sampah untuk pembangkit listrik saat ini tengah dikaji dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta mengatasi permasalahan sampah di perkotaan.

Nantinya, listrik yang dihasilkan akan disalurkan melalui PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan listrik utama di Indonesia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa harga pokok produksi (HPP) listrik di beberapa daerah, terutama yang masih mengandalkan pembangkit berbahan bakar diesel, tergolong tinggi. 

Disebutkan bahwa listrik dari pembangkit berbahan bakar diesel bisa mencapai lebih dari US$ 30 sen per kWh. 

Sementara itu, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) diprediksi mampu menghasilkan listrik dengan harga yang lebih kompetitif, yakni sekitar US$ 13 sen per kWh.

Dalam rancangan Perpres ini, pemerintah memperkirakan bahwa harga listrik yang berasal dari pengolahan sampah akan mencapai sekitar 13 sen USD per kWh. 

Perhitungan tersebut merujuk pada Perpres No. 35 Tahun 2018 yang mengatur tentang energi terbarukan, sehingga implementasinya diharapkan dapat mengikuti target yang telah ditetapkan. 

Yuliot menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan bauran energi terbarukan di Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap potensi sampah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik. 

Pemetaan tersebut menargetkan kota-kota besar sebagai prioritas utama, mengingat volume sampah yang dihasilkan cukup tinggi. 

Setidaknya terdapat sekitar 30 kota besar yang menjadi fokus pengembangan PLTSa, dengan kapasitas produksi listrik sekitar 20 megawatt (MW) per kota.

Pemilihan kota-kota besar sebagai prioritas dilakukan karena tingginya volume sampah yang dihasilkan, sehingga memberikan peluang besar untuk menghasilkan energi. 

Jika dihitung secara keseluruhan, kapasitas listrik yang dihasilkan dari PLTSa ini bisa mencapai sekitar 1 gigawatt (GW). 

Pemerintah berharap proyek ini mampu mengoptimalkan pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan pasokan listrik nasional.

Kategori :