Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadapi sidang perdana atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta dugaan menghalangi penyidikan. Berikut adalah lima poin penting dari dakwaan yang mengungkap peran Hasto dalam kasus ini.
1. Asal Mula Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu:
Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI)
Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu)
Saeful Bahri (pihak swasta)
Harun Masiku (caleg PDIP pada Pileg 2019)
Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Sementara itu, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan.
2. Upaya Hasto Menghalangi Penangkapan Harun Masiku
Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkap bahwa Hasto diduga memerintahkan stafnya, Nurhasan, untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air. Tindakan ini bertujuan untuk menghilangkan jejak komunikasi agar keberadaan Harun tidak terlacak oleh KPK.
Perintah ini diberikan setelah Hasto mendapat kabar penangkapan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020. Harun Masiku mengikuti instruksi tersebut dan berhasil melarikan diri sebelum terjaring dalam OTT KPK.
3. Menyuruh Harun Masiku Bersembunyi di Kantor DPP PDIP
Jaksa juga menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk tetap berada di Kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan KPK. Selain itu, Nurhasan bertemu dengan Harun di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sebelum ponsel Harun dimatikan agar tidak terlacak.
Pada 15 Januari 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Harun Masiku dan mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
4. Perintah Merendam Ponsel Sebelum Pemeriksaan KPK