Puluhan Pekon Belum Ajukan Pencairan ADP Triwulan III

Alokasi Dana Pekon (ADP)--

BALIKBUKIT – Hingga kini masih terdapat puluhan pekon di Kabupaten Lampung Barat yang belum juga mengajukan usulan pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) Triwulan III ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) setempat. Dari total 131 pekon di kabupaten itu, tercatat masih ada 33 pekon yang belum melengkapi berkas pengajuan.

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, mendampingi Kepala DPMP Lambar Bulki, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa hingga kini sejumlah pekon masih terkendala dalam penyusunan dan kelengkapan administrasi. Padahal, tanpa dokumen yang lengkap, proses pencairan tidak dapat diproses.

“Sejauh ini memang masih ada puluhan pekon yang belum mengajukan usulan pencairan ADP Triwulan III. Kami harap pekon segera melengkapi dokumennya agar dana bisa segera dicairkan,” ujar Fauzan, Jumat (10/10).

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam pengajuan pencairan ADP. Berkas tersebut antara lain surat permohonan pencairan ADP, rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai, serta surat pernyataan pakta integritas peratin. Selain itu, setiap pekon juga wajib melampirkan RAB tahun 2025 dari sumber ADP Triwulan III, laporan realisasi sampai dengan Triwulan II, dan fotokopi rekening kas pekon yang telah dilegalisir oleh peratin.

Tak hanya itu, fotokopi NPWP dan KTP peratin serta bendahara yang telah dilegalisir oleh camat juga menjadi syarat penting. Ditambah dengan bukti input data di aplikasi Siskeudes Online hingga 31 Agustus 2025, serta ikhtisar semester I tahun 2025 sebagai pelengkap laporan keuangan.

Untuk mempercepat proses, DPMP juga telah meminta tim fasilitasi APB-Pekon di tingkat kecamatan agar aktif mendampingi aparat pekon yang mengalami kendala. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pekon memahami mekanisme pencairan sekaligus memastikan berkas yang diajukan sesuai aturan yang berlaku.

Fauzan menegaskan bahwa percepatan pencairan ADP menjadi penting karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional pemerintahan pekon dan lainnya.

“Semakin cepat pekon mengajukan usulan, maka semakin cepat pula dana bisa dicairkan dan dimanfaatkan. Jangan menunggu terlalu lama karena ini sudah memasuki triwulan IV,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengajuan dapat berimbas pada tertundanya kegiatan pemerintahan pekon, termasuk pembayaran insentif aparatur pekon. Karena itu, DPMP berharap pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan supaya anggarannya cair. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan