Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Arab Saudi mendeportasi 193 Warga Negara Indonesia (WNI) di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/3/2025) dini hari WIB. Kedatangan PMI itu disambut oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Karding di Bandara Soekarno-Hatta mengatakan bahwa pemulangan itu adalah gelombang kedua yang tiba hari ini. Sebelumnya, terdapat 545 WNI telah dipulangkan sekitar seminggu yang lalu. Masih ada sekitar 468 orang yang menunggu pemulangan dari total 1.206 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan khusus dari Jeddah.
Mayoritas Pekerja Migran Non-Prosedural
Karding menjelaskan bahwa mayoritas WNI yang dideportasi dari Arab Saudi merupakan pekerja migran non-prosedural. Hal ini disebabkan oleh kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi yang telah diberlakukan sejak 2015.
Dijelaskannya, kebijakan moratorium sudah berlaku sejak 10 tahun lalu, yang berarti tidak ada kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Arab Saudi. Sehingga, siapa pun yang berangkat sejak 2015 itu dipastikan melalui jalur tidak resmi.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar pekerja migran non-prosedural menggunakan visa ziarah, visa umrah, atau visa turis untuk masuk ke Arab Saudi dan kemudian bekerja secara ilegal.
Fasilitas Penampungan dan Pemulangan
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, Karding memastikan bahwa 193 WNI yang baru tiba akan mendapatkan tempat penampungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Ditambahkannya, bagi yang tidak dijemput keluarganya, mereka akan ditampung di fasilitas yang ada didekat bandara. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur kepulangan mereka ke kampung halaman masing-masing, baik melalui pendampingan langsung maupun fasilitas transportasi yang disediakan.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kondisi kesehatan para WNI yang dideportasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mereka dalam kondisi baik dan mengidentifikasi apakah ada yang mengalami perlakuan tidak layak selama bekerja di Arab Saudi.
Upaya Pemerintah Menekan Pekerja Migran Ilegal
Menanggapi kasus ini, Karding menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi terkait bahaya bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri guna menghindari risiko hukum dan eksploitasi.
Masih menurut Kardin, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Edukasi mengenai prosedur legal akan terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan kedatangan gelombang kedua ini, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses pemulangan bagi sisa WNI yang masih berada di Arab Saudi dan menjamin hak-hak mereka selama proses repatriasi berlangsung.(*)