Radarlambar.bacakoran.co - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, baru saja menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dalam kasus penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Setelah sidang selesai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025), Hasto menunjukkan ekspresi emosi dengan memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati, dan berteriak "merdeka" kepada para pendukung yang hadir di ruang sidang. Aksi tersebut disambut dengan teriakan serupa dari para pendukungnya, yang tampak sangat bersemangat.
Hasto menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum ini adalah bentuk kriminalisasi. Ia menganggap bahwa dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa adalah hasil daur ulang perkara yang sudah inkrah, dengan tujuan kepentingan politik tertentu. Dalam pernyataannya, Hasto berjanji akan menjalani seluruh proses hukum dengan sepenuh hati, percaya bahwa keadilan akan tetap ditegakkan.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengkritik beberapa aspek dalam dakwaan jaksa, terutama terkait kesalahan teknis seperti penulisan pasal yang tidak tepat. Febri menjelaskan bahwa jaksa seharusnya menggunakan Pasal 65 KUHP, namun yang tertulis adalah Pasal 65 KUHAP. Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan terhadap Hasto dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait uang suap sebesar Rp 400 juta. Febri mempertanyakan apakah perubahan dalam dakwaan itu dilakukan dengan sengaja untuk menjerat Hasto.
Hasto sendiri didakwa terlibat dalam dua tindakan: merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, untuk memperlancar pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR. Hasto bersama beberapa orang kepercayaannya juga disebut-sebut memberikan suap dalam bentuk uang tunai dan dollar Singapura.
Meski menghadapi tuduhan serius, Hasto tetap optimistis dan siap mengikuti proses hukum, sambil berharap keadilan tetap ditegakkan. (*/rinto)