Trump Pertimbangkan Larangan Perjalanan Bagi Warga 41 Negara, Termasuk Indonesia?

Minggu 16 Mar 2025 - 12:14 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump tengah mempertimbangkan kebijakan pembatasan perjalanan bagi warga negara dari 41 negara sebagai bagian dari upaya terbaru untuk mengatasi masalah keamanan nasional. 

Kebijakan ini, yang dilaporkan oleh Reuters pada Sabtu (15/3/2025), akan mengkategorikan negara-negara tersebut dalam tiga kelompok berbeda dengan tingkat pembatasan yang bervariasi.

Kelompok pertama mencakup 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, yang akan dikenakan penangguhan visa penuh. 

Kelompok kedua terdiri dari lima negara — Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan — yang akan menghadapi pembatasan sebagian, mencakup visa turis, pelajar, serta visa imigran lainnya, meskipun ada beberapa pengecualian. 

Kelompok ketiga, yang mencakup 26 negara seperti Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan dikenakan pembatasan visa jika pemerintah negara tersebut tidak melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kekurangan dalam proses pemeriksaan dalam waktu 60 hari.

Langkah ini mengingatkan pada kebijakan larangan perjalanan yang diterapkan oleh Trump pada masa jabatan pertamanya, yang menargetkan negara-negara mayoritas Muslim. 

Kebijakan tersebut mengalami berbagai perubahan sebelum akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Perintah eksekutif baru yang diterbitkan pada Januari 2025 mewajibkan pemeriksaan keamanan yang lebih ketat bagi setiap individu asing yang ingin memasuki AS, dengan tujuan mendeteksi potensi ancaman terhadap keamanan nasional. 

Arahan tersebut juga menginstruksikan sejumlah anggota kabinet untuk menyusun daftar negara yang perjalanannya harus ditangguhkan sepenuhnya atau sebagian sebelum 21 Maret 2025. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Trump yang lebih luas dalam memperketat regulasi imigrasi pada masa jabatan keduanya.

Namun, daftar negara yang dimaksud masih belum final dan dapat mengalami perubahan, termasuk kemungkinan pengaruh dari Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio. (*)

Kategori :