Daftar 43 Negara yang Warganya Akan Dilarang Masuk ke AS di Bawah Kebijakan Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Amerika Serikat yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump berencana memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap warga dari 43 negara, yang akan dilarang atau dibatasi untuk masuk ke AS.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari langkah-langkah serupa yang sudah diterapkan oleh Trump pada masa pemerintahan pertamanya.
Pembatasan perjalanan ini diumumkan pada 15 Maret 2025, yang mengungkapkan bahwa kebijakan ini diberlakukan mulai 20 Januari 2025 untuk memperketat pemeriksaan keamanan bagi setiap individu asing yang ingin memasuki negara tersebut.
Kebijakan untuk Keamanan Nasional
Menurut pejabat pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan nasional dengan memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke AS telah melalui prosedur penyaringan yang ketat.
Para pejabat juga menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah preventif untuk melindungi warga negara AS dari potensi ancaman.
Pemerintah AS memberi tenggat waktu hingga 21 Maret 2025 bagi para pejabat untuk menyerahkan daftar negara yang akan terkena pembatasan.
Negara-negara yang tidak memiliki sistem pemeriksaan yang cukup akan terkena larangan untuk mencegah risiko terhadap keamanan.
Daftar Negara yang Akan Dibatasi
Menurut informasi yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS pada 14 Maret 2025, negara-negara yang terkena pembatasan perjalanan dibagi menjadi tiga kategori: merah, oranye, dan kuning.
Setiap kategori memiliki tingkat larangan yang berbeda, dengan kebijakan yang memengaruhi visa imigran, turis, dan pelajar.