Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPRD OKU diduga menagih fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), dengan janji pencairan sebelum Lebaran 2025.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, fee tersebut berasal dari proyek-proyek yang diajukan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Fee itu dijanjikan akan dicairkan melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang telah direncanakan.
Anggota DPRD Diduga Terlibat
Berdasarkan penyelidikan, tiga anggota DPRD OKU yang disebut menagih fee proyek adalah:
Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU
M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
Proyek-proyek yang diduga terkait dalam kasus ini meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, serta perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di daerah tersebut.
Aliran Dana Suap Terungkap
Selain pejabat pemerintahan, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek:
MFZ menyerahkan Rp2,2 miliar yang dititipkan melalui seorang pegawai negeri sipil berinisial A.
ASS menyerahkan Rp1,5 miliar pada awal Maret 2025 lalu.
Tim penyidik KPK berhasil menyita Rp2,6 miliar dari rumah Nopriansyah dan A, yang diyakini berasal dari fee proyek.
Jerat Hukum bagi Para Tersangka
Atas keterlibatan dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah pasal hukum bagi para tersangka:
Yang penerima suap masing-maisng NOP, FJ, UH dan MFR dijerat dengan Pasal 12a, 12b, 12f dan 12B Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Para pemberi suap (MFZ dan ASS) dikenakan Pasal 5 ayat (1a) atau (1b) UU Tipikor.
KPK Perketat Pengawasan Dana Pokir
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bagaimana dana pokok pikiran (pokir) DPRD sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. KPK berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran daerah agar dana publik digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kami akan memperketat pengawasan agar praktik korupsi dalam penggunaan dana pokir tidak lagi terjadi dan anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor proyek infrastruktur daerah. Publik kini menanti tindakan lebih lanjut dari KPK dalam mengungkap dan menindak para pelaku yang terlibat.(*)
Kategori :