Inbreng Saham BUMN ke Danantara Dikebut, Tuntas Sebelum RUPS Maret 2025

Kamis 20 Mar 2025 - 16:21 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pada 19 Maret 2025, Kementerian BUMN bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menggelar rapat dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur proses inbreng saham perusahaan milik negara ke Danantara. 

Rapat yang berlangsung hampir empat jam ini bertujuan untuk memastikan bahwa inbreng saham dapat diselesaikan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada akhir Maret 2025.

Wakil COO Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa seluruh proses inbreng saham akan dilakukan sekaligus setelah PP disahkan. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025, Danantara akan menguasai 99 persen saham BUMN, sementara sisanya, 1 persen, akan tetap dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN. (*)

Kategori :