Besaran Retribusi Pelanggan Sampah Sesuai Perda

Senin 15 Jan 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan bahwa besaran tarif retribusi untuk pelanggan sampah  di Pemkab setempat hingga kini masih tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.20/2016 tentang Retribusi Jasa Umum. Sehingga, diharapkan agar seluruh masyarakat dan semua pihak terkait lainnya untuk dapat memahami besaran tarif retribusi tersebut.

Kabid Kebersihan, Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Pertamanan, Ns.Erido Riska, S.Kep., mendampingi kepala DLH Pesbar, Husni Arifin, S.IP., mengatakan, untuk besaran tarif retribusi untuk pelanggan sampah  di DLH Pesbar itu terdapat beberapa kriteria, artinya besarannya berbeda-beda sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Karena itu, kita harap masyarakat dapat memahaminya mengenai besaran tarif retribusi pelanggan sampah di Kabupaten Pesbar ini karena itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Seperti, kata dia, untuk tarif retribusi sampah dengan jenis pelanggan rumah tangga dengan volume sampah lebih dari 1,01 meter kubik (M3)/hari itu dengan tarif sebesar Rp10 ribu/bulan. Kemudian, jenis pelanggan perdagangan dengan volume sampah 1,01-5,00 M3/hari itu dengan tarif sebesar Rp25 ribu/bulan. Sedangkan, untuk besaran tarif dengan pelanggan perusahaan/kantor atau masuk dalam jenis pelanggan lain-lain dengan volume sampah lebih dari 3,01 M3/hari dengan tarif sebesar Rp60 ribu.

“Besaran tarif itu sudah sesuai dengan Perda, dan hingga kini masih diterapkan, karena itu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah setiap tahunnya,” jelasnya.

Masih kata dia, terkait dengan pelanggan sampah hingga kini juga masih terus dimaksimalkan, namun tentunya untuk memaksimalkan jumlah pelanggan sampah tersebut juga tetap harus didukung dengan sarana dan prasarana penunjang seperti mobil angkutan sampah, ataupun fasilitas maupun prasarana lainnya. Mudah-mudahan kedepan semua sarana dan prasarana tersebut bisa kembali ditingkatkan.

“Semua dalam upaya peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang persoalan maupun penanganan sampah di wilayah ini tentu salah satunya juga harus didukung dengan kondisi anggaran daerah. Untuk itu, kedepan kita harap kondisi anggaran daerah yang ada di Pesbar ini juga bisa lebih maksimal,” pungkasnya.(*)

 

Kategori :