WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Jadi Tersangka, Diduga Sebagai Perekrut

Senin 31 Mar 2025 - 07:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co – Polri menetapkan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HR (27) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penipuan daring (online scam) di Myanmar. HR sebelumnya termasuk dalam 400 WNI yang berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi korban TPPO di negara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Maret 2025 yang lalu.

HR Diduga Sebagai Perekrut

HR diketahui merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bangka Belitung. Ia ikut dalam proses pemulangan kloter ketiga pada Selasa 18 Maret 2025. Penyelidikan awal dilakukan melalui asesmen terhadap para korban yang baru kembali ke Tanah Air, yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan HR dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal.

Menurur Nurul Azizah, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik dan berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, ditemukan lima orang yang diduga berperan dalam perekrutan korban TPPO.

Lebih lanjut, penyidik telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Modus Penipuan: Janji Pekerjaan di Thailand

HR diduga merekrut korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, dengan tawaran gaji sebesar Rp 10-15 juta. Namun, setelah diberangkatkan, para korban justru dibawa ke Myanmar dan dipaksa bekerja dalam skema penipuan daring (online scam) tanpa menerima gaji yang dijanjikan.

Polri Terus Kembangkan Kasus

Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap aktor intelektual di balik sindikat ini serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk mereka yang memuluskan pengiriman tenaga kerja ilegal,” tegas Nurul.

HR kini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.

699 WNI Berhasil Dipulangkan

Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 699 WNI telah dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia melalui Thailand. Pemulangan dilakukan dalam empat tahap:

Kloter pertama: 22 Februari 2025, sebanyak 46 orang.

Kategori :