Radarlambar.bacakoran.co - Masyarakat yang memiliki tanah atau rumah warisan keluarga yang tidak terawat atau dibiarkan kosong dalam waktu lama perlu lebih waspada. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang akan mengambil alih aset-aset tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Rizal Lazuardi, salah satu staf dari Kementerian ATR/BPN Surabaya, dalam wawancara dengan Pro1 RRI.
Rizal menjelaskan, tanah atau rumah yang tidak dikelola atau dimanfaatkan dalam waktu lama dapat dianggap sebagai aset yang telah ditelantarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, rumah atau tanah warisan bisa dikategorikan terlantar jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam waktu yang lama
Dibiarkan dalam kondisi rusak, lapuk, atau tidak layak huni
Tidak ada kejelasan status kepemilikan
Tidak ada aktivitas sosial atau ekonomi yang dilakukan dalam waktu tertentu
Selain itu, tanah warisan yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 20 tahun, dan kemudian ditempati oleh pihak lain, berpotensi untuk diambil alih oleh negara. Tanah atau rumah yang dibiarkan begitu lama tanpa pengelolaan dapat dianggap tidak terpakai. Ini memberi peluang bagi negara untuk mengambil alih demi kepentingan bersama, terang Rizal.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan pentingnya pemahaman tentang aturan hukum yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa kelalaian dalam mengelola tanah warisan bisa berakibat pada kehilangan hak atas properti yang telah lama menjadi bagian dari keluarga.
Oleh karena itu, pemilik tanah atau rumah warisan disarankan untuk segera mengelola dan memanfaatkan aset tersebut. Tindakan ini tidak hanya untuk melindungi hak atas tanah, tetapi juga untuk meningkatkan nilai dan manfaat yang bisa diperoleh dari properti tersebut.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk memastikan administrasi kepemilikan tanah mereka tertib. Melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi, pemerintah berharap masyarakat lebih memahami pentingnya pengelolaan tanah untuk mencegah pengambilalihan aset oleh pihak lain, termasuk oleh negara.
Sebagai langkah preventif, pemilik tanah warisan dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris guna memahami lebih jauh hak dan kewajiban mereka. Pemahaman yang baik mengenai hukum dan kewaspadaan merupakan kunci untuk menjaga aset keluarga dari risiko pengambilalihan oleh pihak lain.(*)