Ingat ! Warga RI Harus Tahu Tanah Terlantar Bisa Langsung Dikuasai Negara

Ilustrasi tanah terlantar. Foto: Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co- Sejak 2021, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk menertibkan tanah-tanah terlantar di seluruh wilayah negara. Penertiban ini dilakukan dengan tujuan agar tanah yang tidak dimanfaatkan atau tidak diurus dengan baik bisa dikelola kembali oleh negara. Penertiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
Dasar Hukum Penertiban Tanah Terlantar
Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah nyata dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Salah satu tujuan penertiban ini adalah untuk menghapus hak atas tanah yang telah ditelantarkan. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, terdapat ketentuan yang menjelaskan bahwa penertiban ini mencakup berbagai kawasan, seperti kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga kawasan perumahan atau permukiman.
Objek Penertiban Tanah Terlantar
Pasal 6 dalam PP 20/2021 menjelaskan bahwa penertiban tanah terlantar mencakup berbagai jenis kawasan, seperti kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan kawasan perumahan. Tidak hanya itu, berbagai jenis hak atas tanah juga menjadi objek penertiban.
Tanah yang tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan dengan baik akan menjadi sasaran, termasuk tanah dengan hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan.
Untuk tanah hak milik, penertiban dapat dilakukan jika tanah tersebut sengaja tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, atau tidak digunakan sesuai fungsinya. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban jika sudah dua tahun tidak digunakan atau diusahakan. Begitu juga dengan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak haknya diterbitkan.
Proses Penertiban Tanah Terlantar
Penertiban tanah terlantar dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni evaluasi kawasan terlantar, peringatan terhadap pemegang hak atas tanah yang terlantar, dan penetapan kawasan sebagai kawasan terlantar.
Setelah semua tahapan tersebut dilalui, pemerintah akan melakukan penetapan secara resmi, yang dapat mencakup pencabutan izin atau konsesi yang telah diberikan, dan tanah yang telah ditetapkan akan dikuasai langsung oleh negara.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar harus dikosongkan oleh pemegang haknya dalam waktu maksimal 30 hari kalender. Jika pemegang hak tidak memenuhi kewajiban ini, maka benda-benda yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan.
Implikasi Penertiban Tanah Terlantar
Langkah ini memberikan dampak besar terhadap pengelolaan tanah dan aset negara. Pemerintah berharap bahwa dengan penertiban tanah terlantar, tanah yang sebelumnya tidak terkelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih produktif, baik itu untuk sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau perumahan rakyat.(*)