700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti Pemerintah

Kamis 03 Apr 2025 - 14:44 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Sebelum proses verifikasi dilakukan, pemerintah awalnya merencanakan amnesti untuk 44.495 narapidana. Amnesti ini diberikan kepada beberapa kategori narapidana, termasuk.

 

Pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Narapidana yang terdakwa dalam kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Narapidana dengan kondisi khusus, seperti penderita penyakit kronis, HIV/AIDS, gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, serta ibu hamil dan perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.

 

Proses amnesti ini merupakan langkah pemerintah dalam mereformasi sistem pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana tertentu untuk mendapatkan rehabilitasi dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.(*)

Kategori :