700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 2 April 2025.//Foto: dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  - Sebanyak 700 narapidana kasus narkoba dinyatakan lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa mereka dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

 

Supratman saat menghadiri acara open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Jakarta, Rabu 2 April 2025, mengatakan berdasarkan data terakhir dari direktur pidana, jumlah pengguna narkoba yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti sesuai keputusan atau surat edaran MA hanya sekitar 700 orang, yaitu mereka benar-benar murni sebagai pengguna narkoba.

 

Total 19.000 Narapidana Lolos Verifikasi

Selain 700 narapidana narkoba, pemerintah juga telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang dinilai layak menerima amnesti. Supratman menjelaskan bahwa jumlah penerima amnesti mengalami penyusutan setelah melalui proses verifikasi ketat.

 

"Awalnya, jumlah calon penerima amnesti mencapai 100.000 orang. Setelah dilakukan verifikasi, angka tersebut menyusut menjadi 44.000, lalu turun lagi menjadi 19.000," jelasnya.

 

Namun, ia menegaskan bahwa angka ini belum bersifat final, sebab proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). "Jumlahnya masih bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil verifikasi lebih lanjut," tambahnya.

 

Kategori Narapidana yang Berhak Mendapat Amnesti

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari hasil asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan