Radarlambar.bacakoran.co - Pada akhir Maret 2025, tim gabungan dari Polisi dan Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perairan Lagoi, Bintan. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 93 kilogram sabu.
Menurut Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, penindakan ini berawal dari informasi intelijen tentang upaya penyelundupan narkoba yang rencananya akan dikirim dari Batu Layar, Malaysia, menuju Bintan menggunakan kapal jaring nelayan. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan patroli gabungan dengan polisi," ujar Zaky.
Penangkapan Kapal Nelayan di Tengah Cuaca Buruk
Pada sekitar pukul 01.00 WIB, 25 Maret 2025, dalam kondisi hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi adanya kapal tanpa penerangan yang bergerak dari Malaysia menuju Bintan. Begitu kapal tersebut dihampiri, pelaku yang berada di kapal nelayan tersebut mencoba melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap bersama tiga anak buah kapal (ABK).
Setelah memeriksa kapal yang bernama KM Rangga Putra, kami tidak menemukan bukti adanya aktivitas nelayan. Hal ini semakin menambah kecurigaan kami, hingga akhirnya ditemukan bungkusan mencurigakan di sekitar kemudi.
Penyitaan Sabu yang Disembunyikan dalam Teh China
Karena cuaca yang sangat buruk, kapal tersebut kemudian digiring ke Lagoi, Bintan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah sampai di daratan, tim melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil menemukan 93 bungkus teh China berwarna merah yang ternyata berisi sabu.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa para ABK ini ditawari pekerjaan untuk mengantar narkoba dari Malaysia ke Jakarta oleh seorang pelaku yang berinisial P, yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba. Para ABK tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta untuk setiap pengiriman, dan jika berhasil, mereka akan mendapatkan imbalan Rp 300 juta.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Penyelidikan ini berlanjut dengan penyerahan para tersangka kepada pihak polisi. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyelundupan narkoba yang merusak generasi bangsa ini.
Kejadian ini semakin menunjukkan betapa besar ancaman penyelundupan narkoba yang dapat merusak masyarakat dan mengancam keamanan negara. Upaya penindakan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Indonesia. (*)
Kategori :