Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Cara Cek Nominal Pajak dengan Mudah

Senin 07 Apr 2025 - 15:31 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

2. Cek Melalui Situs Web Resmi Samsat

Alternatif lain adalah dengan mengakses situs resmi Samsat yang tersedia di berbagai provinsi. Beberapa situs yang dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan antara lain:

- E-Samsat Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

- E-Samsat Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat

- E-Samsat Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

- E-Samsat Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/

- E-Samsat Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/

Setelah mengunjungi situs tersebut, Anda cukup memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka (jika diminta). Informasi mengenai pajak kendaraan dan tanggal jatuh tempo akan langsung ditampilkan.

 

3. Cek Melalui Layanan SMS

Bagi Anda yang tidak ingin menggunakan internet, beberapa daerah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS. Berikut cara melakukannya:

- Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.

- Ketik pesan dengan Format Info : (spasi) Nomor Polisi/Kode Plat/Kode Seri Plat motor atau warna motor.

- Kirimkan pesan ke nomor 08112119211.

- Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima balasan SMS yang berisi informasi pajak kendaraan Anda.

Layanan SMS ini memberikan cara cepat dan mudah untuk mengecek pajak tanpa harus terkendala akses internet, meskipun mungkin ada sedikit keterlambatan tergantung pada operator yang digunakan. (*)

Kategori :