Dugaan Pungli di Pasar Tematik, Sewa Gazebo Tanpa Dasar Hukum

Senin 07 Apr 2025 - 16:29 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Penarikan tarif sewa untuk fasilitas gazebo atau anjungan di kawasan wisata Pasar Tematik, yang berlokasi di Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat, sempat menjadi perhatian publik, terutama selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah. Fasilitas gazebo di kawasan tersebut diduga dikenakan tarif sewa sebesar Rp50.000, yang kemudian memicu respons dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Setdakab Lampung Barat, Sarjak, S.H., menegaskan bahwa untuk sementara ini, fasilitas gazebo yang ada di kawasan Pasar Tematik memang gratis bagi pengunjung.

Artinya, pengunjung tidak perlu membayar sewa untuk menggunakan gazebo tersebut, karena saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang mengatur mengenai tarif sewa gazebo.

”Fasilitas seperti gazebo di kawasan wisata Pasar Tematik memang masih gratis. Pengunjung hanya akan dikenakan tarif retribusi untuk masuk kawasan dan parkir, yang sudah diatur dalam Perda,” ujar Sarjak, Senin (4/7/2025).

Dijelaskannya, untuk tarif retribusi masuk kawasan Seminunglumbok Resort telah diatur di dalam Perda Nomor1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, karena ada perubahan tarif maka diterbitkan Perbup Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan tarif retribusi kawasan Seminunglumbok Resort.

”Sesuai dengan Perbup Nomor 12 tahun 2025, untuk tarif retribusi masuk kawasan Seminunglumbok Resort sebesar Rp5.000 per orang,” kata dia seraya menambahkan, untuk gazebo tidak dikenakan tarif.   

Dengan kebijakan ini, lanjut Sarjak, Pemkab Lampung Barat berharap agar kawasan wisata Pasar Tematik dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat, khususnya pada saat momen libur Lebaran yang penuh dengan keramaian. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga agar kunjungan wisatawan tetap terjangkau, sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata lokal yang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Kawasan Pasar Tematik sendiri menjadi salah satu daya tarik baru di Kabupaten Lampung Barat, dengan suasana yang kental dengan nuansa budaya lokal. Pasar ini menyediakan berbagai produk khas Lampung, mulai dari makanan tradisional hingga kerajinan tangan yang bisa dibawa pulang sebagai oleh-oleh. Pasar Tematik juga dikenal dengan penataan yang rapi dan nyaman, menjadikannya tempat yang cocok untuk bersantai bersama keluarga atau teman.

Sekadar diketahui, Penarikan retribusi di kawasan wisata Pasar Tematik di Pekon Lombok, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat, menuai keluhan tajam dari para pengunjung. Mereka mempertanyakan kejelasan dasar hukum pungutan tersebut yang dinilai tidak konsisten dan tidak mengacu pada peraturan daerah.

Pengelolaan sementara yang dipercayakan kepada masyarakat melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di bawah pengawasan pemerintah kecamatan disebut tidak memiliki rujukan yang pasti. Praktik penarikan retribusi berubah-ubah, tak hanya dinilai membingungkan, tetapi juga memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar.

Informasi yang diterima Radarlambar.bacakoran.co menyebutkan bahwa retribusi diberlakukan selama enam hari masa libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Namun, implementasinya menuai protes karena tidak sesuai ketentuan. Pada H+1 Lebaran, 1 April 2025, pengunjung dikenakan tarif masuk sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp20.000 untuk kendaraan roda empat—itu pun belum termasuk biaya parkir yang disebut “sukarela”, namun pada praktiknya dinilai memaksa.

Lebih membingungkan lagi, mulai H+3 hingga H+7 atau tanggal 2–6 April 2025, skema pungutan berubah. Retribusi dihitung per individu, yakni Rp5.000 per orang dewasa dan anak-anak usia 5–10 tahun dengan rasio 3 anak dihitung sebagai 1 orang dewasa. Selain itu, petugas juga disebut menyewakan fasilitas gazebo atau anjungan senilai Rp50.000, padahal kawasan wisata ini belum diresmikan secara resmi.

Sejumlah pengunjung menyampaikan kekecewaannya. “Ini jelas-jelas pungli. Kami bayar masuk, bayar parkir, sekarang mau duduk di gazebo pun disuruh bayar. Ini kawasan belum diresmikan, dasar hukumnya belum jelas, tapi sudah diperlakukan seperti wisata premium,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya.

Kritik lain datang dari pengunjung yang meragukan legalitas dasar pungutan tersebut. “Mereka bilang ini sesuai perda, tapi mana perdanya? Kalau betul ada, kenapa petugas masih bingung dan tarif terus berubah? Ini bukan pelayanan wisata, ini akal-akalan,” katanya geram. *

Kategori :