BALIKBUKIT - Pemerintah pusat tahun ini akan mengalokasi dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp15,326 miliar lebih.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu Kabupaten Lampung Barat menerima dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp16,941 miliar namun untuk tahun 2024 ini akan menerima Rp15,326 milir lebih. “Jadi untuk DBH tahun ini dari pemerintah pusat ada pengurangan,” ungkap Okmal, Minggu 21 Januari 2024
Okmal memaparkan, DBH sebesar Rp15,326 miliar itu terdiri dari DBH pajak bumi dan bangunan Rp1,556 miliar, DBH PPh pasal 21 Rp3,983 miliar, DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi Rp2,904 miliar
Kemudian, DBH SDA penguasaan panas bumi Rp1,841 miliar, DBH SDA mineral dan batubara lendra Rp113 juta, SDA Kehutanan-Provinsi Sumberdaya Hutan (PSDH) Rp3,830 miliar, serta DBH SDA Perikanan Rp1,097 miliar.
Lanjut dia, khusus untuk DBH PPh Pasal 25 dan pasal 29 tahun ini Kabupaten Lampung Barat tidak mendapatkan kucuran dana, sedangkan tahun lalu mendapatkan dana Rp149 juta. “Penetapan DBH tersebut sesuai dengan pagu APBN tahun 2024 dari pemerintah pusat,” tutupnya. (*)