Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Terakhir Gratiskan Tunggakan 100 Persen

Jumat 18 Apr 2025 - 21:37 WIB
Reporter : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025. Program ini merupakan yang terakhir kalinya dan bertujuan untuk menghapus seluruh pokok tunggakan serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak hanya perlu membayar untuk satu tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan atau denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemutihan pajak ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan sebelumnya. Program pemutihan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh Samsat Induk, Samsat Unggulan, serta layanan Samsat Elektronik dan aplikasi e-Samdes di lebih dari 270 BUMDES di Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meninjau kesiapan fasilitas Samsat Digital Drive Thru sebagai salah satu persiapan untuk pelaksanaan pemutihan pajak. Gubernur berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat Lampung saat ini masih rendah, hanya sekitar 38 persen.

Pemutihan pajak kali ini menjadi kesempatan terakhir bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Tahun depan, pihak kepolisian akan mulai melakukan penghapusan data kendaraan bagi yang terus menunggak pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Penghapusan Data Kendaraan.

Dengan pemutihan ini, Pemprov Lampung berharap dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran mereka terhadap kewajiban pajak kendaraan. Para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti identitas diri, STNK asli, dan bukti cek fisik kendaraan.

Melalui program ini, Pemprov Lampung memberikan kesempatan besar bagi warga yang menunggak pajak untuk menuntaskan kewajiban mereka sebelum ada tindakan penghapusan data kendaraan pada tahun-tahun berikutnya. (*/nopri)

Kategori :