Kasus Dugaan Suap Hakim Djuyamto: Penemuan Tas Berisi Uang dan Barang Mewah

Sabtu 19 Apr 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan bahwa Hakim Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas ke sekuriti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan vonis dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO).

 

Temuan Tas Berisi Uang dan Cincin

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tas yang dititipkan oleh Djuyamto tersebut berisi sejumlah barang berharga. Di dalam tas ditemukan uang tunai sebanyak Rp 48.750.000 dan 39.000 SGD (Dolar Singapura), yang jika dihitung totalnya mencapai sekitar Rp 549.978.000. Selain itu, ditemukan pula cincin bermata hijau.

 

"Sudah disita dan dibuat Berita Acara Penyitaannya," ujar Harli, menyebutkan bahwa tas tersebut kini telah diserahkan ke penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Tersangka dalam Kasus Suap Pengaturan Vonis CPO

Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang sudah dijerat oleh penyidik Kejagung. Di antara tersangka pemberi suap, terdapat dua pengacara yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta pihak legal dari Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam kasus ini, ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

 

Di pihak penerima suap, terdapat empat tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), dan tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

 

Rangkaian Suap dalam Kasus Korupsi CPO

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut, yang berasal dari korporasi Wilmar Group, disalurkan melalui Wahyu Gunawan, yang mendapatkan jatah sebesar USD 50 ribu sebagai imbalan jasa penghubung.

 

Kategori :