Radarlambar.Bacakoran.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait putusan ekspor crude palm oil (CPO). Terbaru, tujuh pegawai dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), yang dimiliki Ariyanto Bakrie dan istrinya Marcella Santoso, turut dimintai keterangan.
Ketujuh pegawai tersebut diketahui berinisial FKK, RZK, SRW, TIL, AFDSB, KM, dan IK. Dari data yang dihimpun, lima di antaranya merupakan staf internal AALF, satu merupakan pengacara, dan satu lainnya bertugas sebagai staf keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan informasi penting yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka WG dan lainnya,” ujar Harli dalam keterangannya kepada media, Kamis 24 April 2025.
Kasus ini menyeret sejumlah nama yang cukup dikenal, termasuk pemilik AALF, Ariyanto Bakrie dan istrinya Marcella Santoso. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain, termasuk:
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara,
Wahyu Gunawan (WG), panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Tiga hakim yaitu Djumyanto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Tak hanya dari lingkup peradilan dan kantor hukum, dugaan suap ini juga menyeret nama dari dunia media. Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB), juga tengah diperiksa karena diduga menghambat jalannya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.