Kejagung Tanggapi Hotman Paris soal Nadiem Tak Terima Aliran Uang Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Hotman Paris yang mengklaim kliennya mantan Mendikbud Nadiem Makarim tidak menerima aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Foto CNN Indones--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut kliennya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar karena perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Menurut Anang, Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.
Anang menegaskan penyidik masih terus bekerja mendalami kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop senilai Rp9,3 triliun, termasuk menelusuri potensi aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Dari hasil penyidikan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark up harga laptop Rp1,5 triliun.
Di sisi lain, Hotman Paris menilai tuduhan terhadap kliennya serupa dengan yang pernah dialami mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Ia menyebut jaksa tidak menemukan aliran dana sepeserpun masuk ke rekening maupun kantong pribadi Nadiem.(*)