Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung. Foto-Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Penetapan tersangka disampaikan Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9) sore.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.
Sebelumnya pada pagi hari, Nadiem hadir untuk pemeriksaan ketiga kalinya dengan didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu tampak mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam saat memasuki gedung Pidsus Kejagung.
Kejagung mendalami peran Nadiem terkait keuntungan yang diduga diperoleh dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Laptop tersebut ditujukan bagi sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), meski efektivitasnya dinilai minim karena keterbatasan akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain yang merupakan pejabat dan eks staf di Kemendikbudristek, yakni:
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang seharusnya membantu pemerataan akses belajar, namun justru menimbulkan dugaan praktik korupsi besar-besaran.(*)