Guru Honorer Tak Penuhi Syarat TPG, Pemkab Pesisir Barat Carikan Solusi

Minggu 27 Apr 2025 - 19:37 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) me-lalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini tengah mengupayakan solusi keberadaan guru non-ASN yang terdaftar sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., men-dampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai yang diakui di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari CPNS dan PPPK.

“Dengan demikian, seluruh pegawai honorer yang tidak termasuk dalam kategori itu harus dirumahkan, saat ini kebijakan itu sudah diberlakukan dilingkungan Pemkab Pesbar,” kata dia.

Dijelaskannya, meski kebijakan itu sudah diberlakukan, ada kebijakan lain bahwa peserta PPPK dan CPNS yang memenuhi syarat, seperti ter-daftar dalam database BKN dan bekerja di lingkungan pemerintahan secara berturut-turut selama dua tahun, tetap bisa diangkat sebagai Tenaga Kontrak Daerah.

“Tidak semua tenaga honorer di rumahkan, tapi ada yang tetap bekerja, karena da kebijakan dari pemerintah pusat agar tenaga honorer yang mememnuhi syarat itu tetap bekerja hingga mereka diangkat menjadi CPNS, PPPK dan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Ditambahkannya, terdapat guru honorer yang tidak memenuhi syarat, tapi terdaftar sebagai penerima TPG. Bahkan, ada pula guru honorer yang ba-ru mendapat panggilan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Para guru honorer tersebut saat ini tidak dapat menerima TPG karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) yang menyatakan keberadaan mereka sebagai pegawai di lingkungan pemerintahan,” terangnya.

Menurutnya, untuk memenuhi syarat pencairan TPG, guru harus aktif mengajar dengan jumlah jam pelajaran minimal 24 jam per pekan serta memiliki SK resmi dari pemerintah.

“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guna mencari solusi agar para guru honorer tetap dapat menerima tunjangan tersebut,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :