Radarlambar.bacakoran.co - Seorang pengedar narkoba asal Tulang Bawang akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah aksinya yang menyasar anak-anak sekolah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pelaku berinisial SN alias Sol (40), warga Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, diketahui kerap menawarkan sabu kepada pelajar, sehingga membuat sejumlah orang tua melapor ke polisi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah orang tua pelaku. Proses penindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Lapor Pak Kapolres via WhatsApp. Pelaku kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,52 gram, plastik klip ukuran besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam. Seluruh barang bukti memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan awal.
Sebelumnya, dua pelaku lain juga berhasil diamankan aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang saat tengah nongkrong di sebuah lapo tuak. Mereka adalah RF (29), warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dan AA (20), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Keduanya ditangkap pada Kamis (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba.
Upaya penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang mulai menyasar generasi muda. Keterlibatan masyarakat dalam pelaporan juga menjadi kunci penting dalam mengungkap aktivitas ilegal tersebut. (*/nopri)