Dua Tersangka Korupsi PKBM Rawa Indah Ditahan Kejari Tulang Bawang

Kejari Tulang Bawang tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Rawa Indah. Foto Dok. Kejari Tulang Bawang--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah, Kecamatan Rawa Pitu. Keduanya yakni Sutari Marsono, Ketua Yayasan, dan Sunarto, selaku operator yayasan.

Keduanya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/7). Mereka diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PKBM Rawa Indah Tahun Anggaran 2022–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp887.089.000.

“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, SM dan S kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulang Bawang, Ali Hasbi.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 dan PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025, tertanggal 23 Juli 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 11 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, PKBM Rawa Indah tercatat menerima dana BOSP sebesar Rp1.046.600.000 selama dua tahun anggaran. Namun, hasil audit dari Inspektorat Tulang Bawang menemukan indikasi kuat penyelewengan dana dengan kerugian negara mencapai hampir Rp900 juta.

Kasi Pidsus menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka meliputi penggunaan data tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang sah, pengeluaran belanja fiktif, serta pemalsuan nota dan cap toko penyedia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan kami lanjutkan dan dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tandas Ali Hasbi. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan