Direktur Operasional PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Ilegal

Senin 05 May 2025 - 15:31 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Albar.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300,003 triliun.

Selain hukuman penjara, Alwin juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Putusan ini diambil setelah majelis meyakini bahwa Alwin Albar bersama pihak lainnya melakukan pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan bahwa terdakwa pernah dihukum dalam kasus berbeda.

Namun demikian, sikap kooperatif dan keterbukaan terdakwa selama persidangan dianggap sebagai faktor yang meringankan. Vonis 10 tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda dalam jumlah yang sama.

Majelis hakim juga menetapkan agar rekening milik terdakwa yang sempat diblokir dibuka kembali.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Alwin Albar juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus korupsi pembangunan washing plant atau fasilitas pencucian pasir timah di Tanjung Gunung untuk periode 2017–2019.(*)

Kategori :