Pasutri Kurir 1,4 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Kamis 15 May 2025 - 18:33 WIB
Reporter : Rlmg
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Sepasang suami istri asal Provinsi Riau menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang atas dakwaan menjadi perantara dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram. Mereka didakwa melakukan permufakatan jahat dalam bisnis narkoba.

Terdakwa Reymon Aji Saputra dan Mutiara Sarie Pardede menjalani proses hukum bersama dua rekannya, yakni May Roni Pratama dan Wirahadi Kusuma. Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu lintas provinsi.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin majelis hakim, keempat terdakwa tampak duduk lesu di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini, membacakan uraian dakwaan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, saat Reymon dihubungi oleh seseorang berinisial Obet (DPO) untuk memesan sabu seberat 1,4 kilogram.

Setelah menerima permintaan tersebut, Reymon menyampaikan informasi itu kepada istrinya. Mereka kemudian menghubungi seorang bernama Hidayat (juga berstatus DPO) untuk membeli sabu sesuai pesanan seharga Rp540 juta.

Tak lama setelah komunikasi itu, Reymon dan istrinya menerima kiriman dana sebesar Rp6 juta dari Obet, yang digunakan untuk biaya perjalanan menuju Pekanbaru, tempat pengambilan barang haram tersebut.

Setelah sabu berada di tangan mereka, pasangan ini bersama dua rekannya bergerak menuju Jakarta menggunakan kendaraan travel dan bus. Namun perjalanan mereka berakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, setelah diamankan oleh petugas dari Polda Lampung yang telah mengendus aktivitas mencurigakan tersebut.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. *

 

Kategori :