BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menyiapkan dana untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non guru sebesar Rp49.466.543.596.
“Pemerintah daerah siap untuk membayar gaji PPPK, bahkan telah menyiapkan dana sebesar Rp49,466 miliar untuk membayar gaji dalam satu tahun,” ungkap Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu 28 Januari 2024.
Menurut dia, dana sebesar Rp49,466 miliar itu rinciannya gaji untuk PPPK sebesar Rp35 miliar dan gaji formasi untuk PPPK Rp14 miliar lebih. “Jadi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor130 tahun 2022, salah satunya dana alokasi umum (DAU) diperuntukkan untuk gaji formasi PPPK,” imbuhnya
Sekadar diketahui, untuk pengajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. Yang membedakan yaitu PPPK tidak ada pensiun, kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. (*)