Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp80,02 T per Maret 2025

Kamis 15 May 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan mencapai Rp80,02 triliun, meningkat 28,72 persen secara tahunan (year on year/yoy). Meski demikian, laju ini mengalami perlambatan dibandingkan Februari yang mencatat pertumbuhan 31,06 persen.

Pertumbuhan ini mencerminkan tetap tingginya minat masyarakat terhadap layanan pembiayaan daring di tengah digitalisasi sektor keuangan. Namun, OJK mencatat bahwa risiko kredit macet dalam sektor ini masih dalam batas terkendali, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada angka 2,77 persen per Maret, sedikit menurun dari bulan sebelumnya.

Di sisi lain, industri perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan lebih moderat. Per Maret 2025, pembiayaan tercatat tumbuh 4,6 persen yoy menjadi Rp510,97 triliun, melambat dibandingkan Februari yang mencapai 5,92 persen. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh 11,07 persen secara tahunan.

Dari aspek kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross mengalami penurunan dari 2,87 persen menjadi 2,71 persen, sementara NPF net turun dari 0,92 persen menjadi 0,8 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,26 kali, meningkat dari 2,20 kali namun masih jauh di bawah ambang batas maksimum sebesar 10 kali.

Sektor modal ventura justru mencatat perlambatan. Meskipun nilai pembiayaan meningkat dari Rp16,34 triliun menjadi Rp16,73 triliun pada Maret, secara tahunan sektor ini mengalami kontraksi sebesar 0,34 persen. Sementara itu, skema pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang ditawarkan perusahaan pembiayaan justru mencatat lonjakan pertumbuhan tahunan sebesar 39,3 persen, meski juga melambat dari bulan sebelumnya yang mencapai 59,1 persen. NPF gross untuk skema ini menurun dari 3,68 persen menjadi 3,48 persen.

Namun, OJK menyoroti masih adanya sejumlah entitas industri yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari total 145 perusahaan pembiayaan, empat di antaranya belum memenuhi kewajiban modal minimal sebesar Rp100 miliar. Di sektor P2P lending, 12 dari 97 penyelenggara belum mencapai ekuitas minimum Rp7,5 miliar, dengan dua di antaranya masih dalam proses peningkatan modal.

Selama April 2025, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara P2P lending. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, berdasarkan hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan.(*/edi)

 

Kategori :