PAGARDEWA - Aktivitas alat berat berupa ekskavator yang beroperasi di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, menjadi sorotan warga karena diduga berada di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B. Ekskavator tersebut diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno.
Menanggapi polemik ini, Sutikno buka suara dan menegaskan bahwa alat berat tersebut digunakan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas permintaan masyarakat untuk memperbaiki akses jalan yang rusak dan menghambat aktivitas warga.
”Penggunaan alat berat atas permintaan masyarakat untuk memperbaiki jalan. Semua demi kelancaran warga,” kata Sutikno.
Terkait dugaan lahan yang digarap berada dalam kawasan Register 43 B, Sutikno membantah keras. Ia menunjukkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tahun 1999 yang menetapkan lahan tersebut sebagai milik masyarakat adat. SK itu ditandatangani oleh Bupati Lampung Barat kala itu, I Wayan Dirpha.
”Peta dan batas register sudah diubah lewat SK tersebut. Dokumennya lengkap dan legal. Saya siap tunjukkan SK aslinya kapan saja,” tegas Sutikno.
Pernyataan tersebut juga didukung oleh pemangku adat dan tokoh masyarakat setempat yang mengaku dilibatkan sejak awal sebelum SK diterbitkan. Hingga kini, tidak ada warga yang mengajukan keberatan atas status lahan tersebut.
Sementara itu, Kasi KPH Dinas Kehutanan Lampung Barat, Rizal Tias, menyatakan bahwa hal ini masuk dalam kewenangan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPKH) XX Lampung Bengkulu. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Jika ada dokumen SK, itu dapat menjadi dasar untuk memastikan status lahan,” ujarnya.
Sayangnya, pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan dimaksud. *