Terobos Zona Konservasi Sutikno Terancam Dipidana

Selasa 20 May 2025 - 16:39 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Nopriadi

“Saya mengurus semua berkas sesuai arahan pemerintah kabupaten, dan berdasarkan SK pendefinitifan serta peta wilayah adat, wilayah ini kini menjadi tanggung jawab Pemkab Lampung Barat,” kata Sutikno.

Ia juga menyebut telah ada proses tukar guling lahan antara Pekon Sidomulyo dan Pekon Pelitajaya, Kabupaten Pesisir Barat, disertai pembayaran oleh warga sebagai bukti pemanfaatan lahan secara sah.

Sutikno menegaskan kesiapan memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, UPT KPH II Liwa telah melakukan pengecekan lapangan terhadap aktivitas ekskavator tersebut. Kepala Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan UPT KPH II Liwa, Rizal Tias, menyatakan alat berat berada sekitar 10 kilometer di dalam kawasan Suaka Margasatwa yang menjadi kewenangan BKSDA Sumatera Selatan, sementara kawasan Register 43 B dikelola oleh Dishut Provinsi Lampung melalui KPH Liwa.

Kasus ini masih dalam pengawasan dan penanganan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. (edi/rinto/nopri)

 

Kategori :