Radarlambar.bacakoran.co-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait rencana pemberian dan pembatalan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah pada Juni dan Juli 2025. Klarifikasi ini muncul di tengah polemik informasi yang berbeda antara sejumlah kementerian.
Kebijakan diskon tarif listrik awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari stimulus konsumsi rumah tangga. Namun kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dibatalkan karena mekanisme penganggaran yang tidak memungkinkan.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses penyusunan keputusan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kementeriannya siap memberikan masukan jika diminta secara resmi, terutama dalam kebijakan yang menyangkut subsidi dan kompensasi listrik yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Dwi menjelaskan bahwa karena kebijakan itu berasal dari kementerian atau lembaga lain, ESDM menghormati keputusan tersebut dan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada instansi yang mengeluarkan pernyataan awal.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengaku belum mengetahui secara teknis soal lanjutan program diskon listrik untuk Juni dan Juli. Ia menyatakan bahwa biasanya Kementerian ESDM dilibatkan dalam pembahasan kebijakan terkait energi, namun hingga akhir Mei belum ada laporan resmi yang ia terima.
Hal senada juga disampaikan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang menyebut belum menerima arahan atau surat resmi dari ESDM terkait program diskon tersebut.
Pemerintah sebelumnya sempat memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025, sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat. Rencana serupa untuk Juni dan Juli akhirnya dibatalkan, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai alternatif stimulus yang akan digunakan.(*)