BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat, memiliki stok blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 2.851 keping.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mengungkapkan, stok tersebut terhitung untuk kebutuhan selama tahun 2024, namun jika nantinya mengalami kekuranhan maka pihaknya akan kembali mengajukan penambahan.
"Saat ini untuk ketersediaan blangko e-KTP cukup banyak, ada 2.851 keping, kalaupun nantinya di pertengahan tahun mengalami kekurangan maka kami akan mengajukan penambahan," ungkap Burwati mewakili Kepala Disdukcapil Lampung Barat Ruspan Anwar.
“Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan di kantor camat untuk melakukan perekaman dan pendaftaran e-KTP,” sambungnya.
Burwati mengimbau masyarakat untuk bisa mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penerbitan IKD dilakukan berdasarkan Permendagri No 72/2022, Permendagri tersebut membahas tentang standar dan spesifikasi perangkat keras perangkat lunak dan blanko kartu tanda kependudukan elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Kemudian menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri No 471.13/17740/Dukcapil tentang pemberitahuan stok blangko KTP Elektronik. ”Sehingga bagi masyarakat yang memiliki handphone android dapat diterbitkan identitas kependudukan digital. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android akan dibuatkan surat keterangan pengganti sementara e-KTP,” akunya.
Lanjut dia, dengan IKD akan lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak lagi menggunakan blangko, tidak perlu membawa fisik nya dalam dompet dan cukup menggunakan gadget. “Masyarakat tidak perlu lagi bawa fotocopy KTP ketika ingin mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk dan tidak ada lagi masalah e-KTP hilang, karena semuanya sudah dimudahkan,” tutupnya. (*)