PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), pada awal tahun 2024 belum bisa melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, Perda tentang pajak dan retribusi hingga kini belum disahkan.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan kini pihaknya masih memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusid aerah yang belum terbayarkan pada tahun 2023 lalu.
“ Sekarang pajak dan retribusi yang masuk merupakan piutang pada tahun 20-23 lalu yang belum terbayarkan, sedangkan untuk tahun ini belum bisa kita realisasikan karena adanya perubahan peraturan dari pemerintah pusat,” kata dia.
Dijelaskannya, pemerintah pusat telah menerbitkan undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD), dalam undang-undang itu terdapat perubahan terkait retribusi dan pajak.
“ Sejak tahun lalu Bapenda telah menyiapkan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, sekarang tinggal menunggu pelaksanaan pengesahan dari Ranperda menjadi Perda,” jelasnya.
Menurutnya, dasar dalam memungut pajak dan retribusi daerah ada Perda tentang pajak dan retribusi itu, sekarang kita tidak bisa menggunakan Perda yang lama, melainkan harus menggunakan Perda yang baru.
“ Saat ini, kami masih menunggu penerbitan Perda itu dilaksanakan, sehingga bisa bergerak untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya memaksimalkan penerimaan pajak daeran yang belum terbayar pada tahun 2023 lalu, hal itu karena masih banyak sumber pajak daerah yang belum selesai melakukan pembayaran.
“ Baik pajak dan retribusi tahun 2023 lalu realisasinya belum mencapai target, karena itu pada tahun ini kita tetap memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (*)