Radalambar.Bacakoran.co - Pemerintah Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap pertama untuk tahun anggaran 2025 kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025 ini mencakup bantuan untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025, dengan total nilai Rp900 ribu untuk setiap KPM.
Penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan secara door to door, langsung ke kediaman warga penerima manfaat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Peratin Pekon Tanjung Setia, Iswandi, yang turut didampingi oleh unsur Lembaga Himpunan Pekon (LHP), Pendamping Desa, Aparatur Pekon, Linmas, serta pihak terkait lainnya.
Peratin Tanjung Setia, Iswandi, menyampaikan bahwa metode penyaluran langsung dari rumah ke rumah dipilih sebagai bentuk pendekatan yang lebih personal antara pemerintah pekon dan masyarakat.
"Penyaluran ini tidak hanya memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak menerima, tetapi juga menjadi salah satu cara kami mempererat silaturahmi dan menumbuhkan rasa kebersamaan antara aparatur pekon dan masyarakat,” ujar Iswandi.
Dijelaskannya, bantuan yang disalurkan kepada setiap KPM sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga total bantuan untuk tiga bulan berjumlah Rp900 ribu. Menurutnya, bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi saat ini, dalam hal ini KPM yang memang sebelumnya telah ditetapkan setelah melalui berbagai proses tahapan.
“Dana bantuan ini memang tidak besar, namun kami berharap bisa digunakan dengan bijak oleh para penerima salah satunya untuk kebutuhan pokok sehari-hari," ujarnya.
Masih kata dia, pelaksanaan penyaluran secara langsung ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pekon dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan metode door to door, tidak hanya aparat pekon yang turun langsung, tetapi juga unsur pendamping desa dan lembaga pekon, sehingga prosesnya dapat dipantau secara bersama. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dari pemerintah pekon.