Impor Benang Filamen Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Industri Tekstil Beri Respons Positif

Jumat 20 Jun 2025 - 19:33 WIB
Reporter : Rinto Arius

Radarlambar.bacakoran.co - Langkah Kementerian Perdagangan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetis asal China menuai respons positif dari kalangan pelaku industri tekstil. Keputusan ini dianggap mencerminkan bahwa pemerintah masih membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, khususnya kebutuhan sektor hilir dalam industri tekstil nasional.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut mereka, wacana penerapan BMAD terhadap jenis benang seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) bukanlah langkah tepat. Dalam dua tahun terakhir, kebutuhan akan POY mengalami lonjakan signifikan, bahkan diperkirakan mencapai hampir sepuluh kali lipat dari kapasitas produksi dalam negeri. Bila bea masuk diberlakukan, maka hal ini berpotensi mengganggu kelangsungan produksi dan menurunkan daya saing pelaku industri tekstil nasional yang menggunakan benang tersebut sebagai bahan baku utama.

Sektor hilir yang terdiri dari produsen tekstil siap pakai khawatir akan mengalami lonjakan biaya produksi jika harus mengandalkan pasokan dalam negeri yang terbatas, apalagi dalam kondisi harga global yang lebih kompetitif. Sebanyak 101 perusahaan yang sebelumnya mengajukan petisi bahkan menyatakan kesediaan untuk menyerap produksi POY lokal, selama suplai dilakukan dengan praktik dagang yang sehat dan harga yang bersaing.

Dalam diskusi antara pelaku usaha dan pemerintah, muncul pula usulan agar Kementerian Perindustrian tetap mengatur keseimbangan antara kebutuhan industri pengguna dan kapasitas produsen dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi dalam kebijakan impor dan mencegah praktik dumping yang merugikan industri nasional.

Sementara itu, keputusan final dari Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan BMAD terhadap impor benang filamen sintetis tertentu asal China. Pertimbangan utamanya adalah karena kapasitas produksi nasional saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna di dalam negeri. Di sisi lain, banyak produsen lokal justru menggunakan benang tersebut untuk keperluan produksi internal mereka, sehingga tidak tersedia dalam jumlah cukup untuk kebutuhan pasar secara luas.

BMAD sendiri merupakan bentuk perlindungan terhadap produk lokal dari tekanan barang impor yang dijual di bawah harga pasar, yang dapat mengganggu kestabilan industri dalam negeri. Namun, dalam konteks benang filamen ini, kebijakan protektif dianggap belum relevan karena suplai lokal belum memadai.

Dengan keputusan ini, diharapkan sektor tekstil nasional bisa tetap berjalan stabil tanpa hambatan pasokan bahan baku. Pemerintah juga diharapkan terus memantau situasi pasar dan menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan pengguna demi pertumbuhan industri tekstil yang berkelanjutan. (*/rinto)

Kategori :