Pemkab Pesbar Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB

Minggu 22 Jun 2025 - 19:53 WIB
Reporter : Yayan Prantoso

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong para pelaku usaha di wilayahnya untuk melengkapi legalitas usahanya, terutama dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Upaya ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan taat regulasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesbar, Herdi Wilismar, S.H., M.M., menyampaikan bahwa NIB merupakan nomor identitas resmi bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui sistem perizinan terintegrasi berbasis teknologi digital, yaitu Online Single Submission (OSS). Nomor ini berfungsi sebagai bukti legalitas sekaligus identitas formal bagi sebuah kegiatan usaha, baik berskala mikro, kecil, menengah, hingga besar.

“NIB memiliki peran strategis bagi keberlanjutan dan pengembangan usaha, tidak hanya dalam konteks kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah,” katanya.

Dijelaskannya, sebesar apa pun skala usahanya, baik pedagang kecil, pemilik toko kelontong, warung makan, hingga pengusaha menengah, pihaknya sangat menyarankan untuk segera memiliki NIB. Ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tapi juga menyangkut peluang yang lebih luas kedepan, mulai dari akses bantuan usaha, kemitraan, hingga fasilitas pembiayaan dari perbankan.

“Untuk di Pesbar ini kemungkinan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya memiliki NIB. Padahal, legalitas tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk bisa bersaing dan berkembang,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, masih kata Herdi, DPMPTSP Pesbar masih terus berupaya untuk melakukan berbagai pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat, baik di pusat pelayanan publik maupun melalui kegiatan lainnya. Pemkab Pesbar tentu tidak ingin masyarakat kehilangan kesempatan hanya karena kurang informasi atau terkendala teknis. Karena itu, selain mendorong pendaftaran secara online melalui aplikasi resmi di situs oss.go.id, DPMPTSP juga menyediakan layanan tatap muka langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di kompleks perkantoran Pemkab.

“Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengoperasian sistem OSS, atau masih awam dalam memahami proses pengurusan NIB, dapat berkonsultasi secara langsung dengan petugas DPMPTSP di MPP tersebut. Layanan ini terbuka untuk semua kalangan,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Kategori :