Radarlambar.bacakoran.co -– Perjalanan panjang perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) akhirnya mencapai akhir. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa utama dalam sidang koneksitas yang digelar Rabu (25/6/2025). Salah satu terdakwa dinyatakan gugur karena wafat, sementara dua lainnya dijatuhi hukuman berat karena terbukti menyalahgunakan dana perumahan prajurit.
Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, yang sempat menjabat Direktur Keuangan TWP AD, dinyatakan gugur proses hukumnya lantaran telah meninggal dunia. Namun, tanggung jawab pidana tetap melekat pada dua terdakwa lain: Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan.
Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp650 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp39,6 miliar. Sementara Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar. Jika gagal membayar, keduanya akan menjalani pidana tambahan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan dari tim penuntut koneksitas gabungan—yang terdiri dari Oditur Militer, Kejaksaan, dan Polisi Militer TNI AD, di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Kasus ini mencuat dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana TWP AD pada tahun anggaran 2019–2020. Skema korupsi melibatkan kerja sama ilegal antara pelaku dari luar TNI dan oknum internal, termasuk pejabat tinggi yang kala itu bertugas mengelola keuangan TWP AD.
Putusan ini juga menjadi penanda bahwa kerja sama lintas lembaga penegak hukum militer dan sipil berjalan efektif dalam mengurai benang kusut korupsi institusional. Tidak hanya menindak, TNI juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengawasan internal, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.
Pemberantasan korupsi di tubuh militer tidak lagi sebatas jargon. Lewat vonis ini, TNI ingin mengirim pesan bahwa kepercayaan publik harus dijaga, dan setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu. (*)
Kategori :