BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menerima pengembalian sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 dari dua lembaga penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Total dana yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp4 miliar lebih, yang terdiri dari Rp2 miliar lebih dari KPU dan Rp2 miliar lebih dari Bawaslu. Dana tersebut kini telah resmi disetorkan kembali ke kas daerah dan akan dicatat sebagai pendapatan daerah dari pengembalian belanja hibah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil efisiensi dan pengelolaan anggaran yang baik selama proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, sisa dana hibah untuk pemilihan serentak tahun 2024 sebesar lebih dari Rp4 miliar telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas keuangan dari lembaga penyelenggara,” ungkap Daman, Minggu (29/6/2025)
Dijelaskannya, pengembalian sisa dana hibah ini menjadi catatan positif dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya pada penyelenggaraan pesta demokrasi yang kerap menghabiskan anggaran besar. KPU dan Bawaslu Lampung Barat dinilai mampu melaksanakan seluruh tahapan pemilu dengan efisien, tanpa mengurangi kualitas, transparansi, dan integritas proses demokrasi itu sendiri.
Menurut Daman, dana hibah yang diberikan sebelumnya telah disalurkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam kerangka mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada secara serentak. Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen KPU dan Bawaslu Lampung Barat dalam mengelola anggaran dengan cermat.
"Ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya fokus pada proses demokrasi yang berkualitas, tetapi juga memiliki komitmen tinggi terhadap akuntabilitas anggaran," tambah Daman.
Pengembalian dana hibah tersebut, menurut Daman, akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana itu akan menjadi bagian dari penguatan struktur keuangan daerah dan bisa dialokasikan untuk program-program prioritas daerah lainnya.
“Dana yang dikembalikan itu akan digunakan sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku,” kata dia
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Lampung Barat sendiri berlangsung dengan aman, damai, dan tanpa gangguan berarti. Antusiasme masyarakat terhadap proses demokrasi cukup tinggi, tercermin dari partisipasi pemilih yang mencapai angka memuaskan.
Pihak pemerintah daerah juga mengapresiasi kerja keras semua pihak, baik penyelenggara, aparat keamanan, maupun partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil. (lusiana)