Radar Pesisir Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, telah menganggarkan 15 unit Laptop untuk menunjang tugas dan kerja di Kantor Disdikbud setempat.
Kadisdikbud Kabupaten Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan, ditahun 2023 ini, pihaknya mengangarkan pengadaan 15 unit Laptop.
Pengadaan Laptop itu merupakan salah satu prioritas sebagai sarana penunjang pada kebutuhan di kantor Disdikbud Pesbar yang belum tersedia.
“Karena itu, di tahun anggaran 2023 ini kita mengganggarkan untuk pembelian 15 unit Laptop, mudah-mudahan dengan adanya fasilitas penunjang itu bisa lebih memaksimalkan staf dalam melaksanakan tugasnya di Disdikbud Pesbar ini,” katanya, Rabu (1 November 2023).
Sementara itu, ketika disinggung ada indikasi pengadaan Laptop itu yang dinilai tidak sesuai, dirinya membantah bahwa itu tidak benar.
Menurutnya, dalam pengadaan seperti pembelian Laptop di Disdikbud Pesbar itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No.9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Untuk itu, dalam pembelian Laptop itu kita juga mengacu dengan harga yang ada di sistem aplikasi katalog elektronik (e-katalog) melalui e-purchasing, artinya harga sesuai dengan produk yang ditayangkan oleh penyedia pada etalase produk di e-katalog itu,” jelas Edwin, didampingi Kasubbag Umum Kepegawaian yang juga selaku PPK Kegiatan pengadaan Laptop itu.
Masih kata dia, terkait dengan anggaran, dimana nilai pagu yang dianggarkan untuk pengadaan Laptop itu sebesar Rp225 juta untuk 15 unit, tapi nilai kontrak belanja dalam pembelian itu berdasarkan harga dari penyedia pada belanja pengadaan laptop dengan total sebesar Rp212.500.00,- untuk 15 unit Laptop, dimana untuk satu unitnya itu dengan harga Rp14 juta.
“Karena itu, nilai kontrak yang dibelanjakan dengan total 212.500.000,- untuk 15 unit Laptop itu sudah termasuk pajak, dengan spesifikasi laptop yakni Prosesor Intel Core i5, Memori 8GB DDR4 Stronge 512 GB SSD 14 inch Windows,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya sangat menyayangkan jika ada yang menduga bahwa pembelian Laptop itu tidak sesuai dan jelas itu tidak benar.
Dipastikannya dalam pembelian Laptop itu melalui e-katalog, dan tetap memperhatikan besarnya komponen dalam negeri pada pengadaan barang, jasa, dan gabungan barang jasa yang ada pada produk e-katalog atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Semua kegiatan pengadaan itu kami dari Disdikbud Pesbar juga tidak mau gegabah karena itu semua ada aturannya,” kilahnya.*